Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

UU ASN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) | Idamanseo ~ Undang-Undang yang memuat aturan tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014. UU ASN merupakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Dalam UU ASN yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selengkapnya untuk melihat lebih rinci isi dan aturan-aturan yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ini, berikut link tautan resmi untuk mengunduh.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) unduh di tautan berikut ini www.menpan.go.id, www.setneg.go.id, www.bkn.go.id.